Selasa, 17 Mei 2011

Hukum Makan Semut, Jangkerik, Lalat dan lebah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, makadilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarangmembunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.
Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empatjenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenisjalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semutSulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidakmenyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya membunuh semut dengan caratidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak,
maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh ke dalam daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas,
alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh
memakannya.
Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) jugamenegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periukmakanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah makatidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
Lebah
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
Lalat
Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini banyak kajian menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan bahwa apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah, oleh para ulama dianggap tidak menunjukkan halalnya lalat.
Jangkerik
Hewan jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist Rasulullahmenegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Selain belalang, maka dikembalikan kapada apakah hewan membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan menjijikkan, maka jelas diharamkan.
Wallahu a’lam bissowab
oleh Pesantren Virtual

0 komentar:

Posting Komentar